ABSTRAK :
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
menyatakan pada bagain ketujuh tentang pengangkutan barang khusus dan
berbahaya, Mengidentifikasi dangerous goods beserta peraturan-peraturan yang
yang ada fasilitas peralatan pengamanan, serta petugas pengamanan yang
menangani dangerous goods. Melakukan segeration atau pemisahan, melakukan
Packing marking dan labeling yang tepat untuk dangerous goods menangani
dangerous goods. melakukan tindakan yang tepat pada saat keadaan emergency.
Dalam skripsi ini penulis menganalisis tindakan preventif yang harus
dilakukan oleh petugas airline, pengelola bandara agar terciptanya keamanan
dan keselamatan penerbangan. Penanganan barang berbahaya (dangerous
goods) harus mengacu peraturan internasional dan nasional baik ditinjau dari
system dan penanganan prosedur dangerous goods, serta salah satu yang paling
penting adalah sumber daya manusia/petugas pengamanan juga merupakan
factor paling penting dan menentukan dalam penagananan barang bahaya
(Dangerous goods) tersebut.
Dari hasil analisis dapat diketahui dangerous goods ini dapat diangkut
dengan pesawat udara, dangerous teridiri dari Sembilan kelas, segeration atau
pemisahan dangerous good hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengiriman
lebih dari satu barang, packing dangerous terdiri dari dua kemasan, penanganan
dangerous goods harus dimulai dari saat penerimaan barang karena disinilah
faktor yang sangat menentukan, tindakan pada saat emergency dapat dilakukan
sesuai dengan prosedur sehingga dapat meminimalkan bahaya yang ada
(Kata kunci: dangerous goods, packing, marking dan labeling)
|