ABSTRAK :
Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta memiliki peranan sebagai pengatur lalu lintas transportasi udara di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Terlebih sebagai bandar udara dengan jumlah penerbangan yang besar, mendorong peningkatan aktivitas pesawat udara di bandar udara tersebut.Maka mengetahui dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pesawat udara tersebut merupakan hal penting untuk dikaji dalam hal ini dampak kebisingan pesawat udara di daerah pemukiman pada batas kawasan kebisingan Bandar Udara Internasional Adisutjipto. Untuk mengetahui nilai aktual kebisingan pada daerah pemukiman dilakukan pengukuran menggunakan alat Sound Level Meter.Sedangkan untuk mengetahui luas daerah pemukiman yang terkena dampak kebisingan dapat diketahui melalui hasil pemetaan menggunakan software ArcGIS yang diintegrasikan dengan data geospasial penggunaan lahan di sekitar Bandar Udara Internasional Adisutjipto. Hasil pengukuran aktual pada tiga titik referensi, menunjukkan nilai kebisingan WECPNLyang melebih ambang batas, yakni pada titik 1 (Approach Sertification Point) 83,8 dB(A), titik 2 (Lateral Sertification Point) 76,8 dB(A), dan pada titik 3 (Approach Sertification Point) adalah 82 dB(A). Titik 1 dan 3 kini masuk dalam daerah di dalam kawasan kebisingan tingkat III.Dari hasil pemetaan diketahui bahwa luas daerah pemukiman yang terkena dampak kebisingan pada kawasan kebisingan tingkat I:3.537.315 m2, tingkat II: 1.379.727 m2 dan tingkat III: 574.885 m2.Total luas daerah pemukiman yang termasuk di dalam kawasan kebisingan adalah 5.491.927 m2, tersebar di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Kata Kunci: Bandar Udara, Pesawat Udara, Kebisingan, Pemukiman.
|