ABSTRAK :
Jasa kebandarudaraan yang dijelaskan dalam SKEP/248/X/1999 menyebutkan bahwa jasa kebandarudaraan adalah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa bandar udara oleh penyelenggara bandar udara umum. Selain pelayanan yang diberikan kepada penumpang berupa fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan selama berada di bandara, pihak pengelola bandara juga harus sangat memperhatikan pelayanan terhadap pesawat terbang yang menjadi sarana utama dalam transportasi udara. Dan jasa kebandarudaraan yang terkait dengan pelayanan jasa tersebut ialah Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Fasilitas pendukung untuk pelayanan jasa pendaratan adalah ATC, landasan, PKP-PK, peralatan navigasi, surveillance, peralatan telekomunikasi dan runway light. Fasilitas pendukung pelayanan jasa penempatan adalah apron dan apron light sedangkan untuk fasilitas pendukung pelayanan penyimpanan adalah hanggar dan security (pengamanan di lingkungan hanggar).
Landasan dasar yang digunakan dalam menentukan level of service mengikuti standar minimum yang terdapat pada SKEP/248/X/1999. Dimana dari hasil pengolahan dan analisis data didapatkan nilai perolehan kinerja operasional dari keseluruhan faktor pendukung pelayanan pendaratan sebesar 0,967, nilai tersebut berada diantara angka 0.9-1 sehingga disimpulkan bahwa level of service pelayanan jasa pendaratan pesawat udara di bandara Adisutjipto termasuk kedalam katagori baik. Nilai perolehan kinerja operasional dari keseluruhan faktor pendukung pelayanan penempatan didapatkan nilai sebesar 0,82, nilai tersebut berada diantara angka 0.8–0,9 sehingga disimpulkan bahwa level of service pelayanan jasa penempatan pesawat udara termasuk kedalam katagori cukup. Adapun di bandara Adisutjipto tidak menyediakan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Kata kunci : Level of service, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara
|