ABSTRAK :
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kesiapan terminal sisi darat
Bandara Internasional Yogyakarta terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 41
Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan standar dan persyaratan operasional yang harus
dipenuhi oleh bandara untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan
penumpang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif
dan kuantitatif untuk menganalisis data yang diperoleh melalui observasi langsung,
wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar
fasilitas di terminal sisi darat Bandara Internasional Yogyakarta telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam PM 41 Tahun 2023. Namun, terdapat beberapa aspek
yang masih memerlukan peningkatan, terutama terkait fasilitas yang digunakan
penumpang pada proses keberangkatan dan kedatangan. Identifikasi kesenjangan ini
memberikan dasar untuk rekomendasi perbaikan yang dapat dilakukan oleh manajemen
bandara untuk mencapai kepatuhan penuh terhadap peraturan. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di
Bandara Internasional Yogyakarta dan menjadi referensi bagi bandara lain dalam
menerapkan peraturan serupa. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya relevan bagi
pengelola bandara, tetapi juga bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait yang bertanggung
jawab terhadap regulasi dan operasional bandara.
Kata Kunci : Kesiapan terminal sisi darat, Bandara Internasional Yogyakarta, Peraturan
Menteri Perhubungan, PM 41 Tahun 2023, fasilitas bandara, kualitas pelayanan.
|