ABSTRAK :
Penelitian ini berfokus pada layanan fasilitas terminal di Bandar Udara Internasional
Minangkabau menggunakan regulasi baru yakni, Peraturan Mentri Perhubungan Republik
Indonesia nomor PM 41 tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara.
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui apakah layanan fasilitas berpengaruh terhadap kepuasan
penumpang, seberapa besar pengarunya, tingkat kepuasan penumpang terhadap layanan fasilitas
terminal secara keseluruhan, dan layanan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kepuasan
penumpang. Metode analisis data yang digunakan adalah Regresi Linear Sederhana, Customer
Satifaction Index, Impportance Performance Analysis. Hasil nilai koefisien regresi disimpulkan
bahwa variabel layanan berpengaruh positif terhadap variabel kepuasan, koefisien determinasi
menunjukkan bahwa memberikan pengaruh sebesar 52,3% terhadap kepuasan. Hasil analisis CSI
menunjukkan tingkat kepuasan 81,2%, bahwa penumpang pesawat sangat puas dengan layanan
fasilitas terminal. Hasil analisis IPA menemukan bahwa indikator kuadran I, atau yang harus
diperbaiki kinerjanya dan menjadi prioritas utama perusahaan adalah indikator 2 dan 6 yaitu Lift
penumpang disabilitas, eskalator menuju ruang tunggu, dan tempat bermain anak.
Kata Kunci: Kepuasan Penumpang, Fasilitas Terminal, Peraturan Mentri Perhubungan No 41
Tahun 2023, dan Bandar Udara Internasional Minangkabau.
|