ABSTRAK :
Kesiapan dan kesiagaan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam
Kebakaran (PKP-PK) merupakan hal yang paling penting dalam pertolongan terhadap
kecelakaan penerbangan, dengan maksud mencegah dan mengurangi kerugian-kerugian
khususnya korban jiwa manusia. Berdasarkan Peraturan Jenderal Perhubungan Udara KP
No. 14 Tahun 2015, setiap Bandar udara wajib menyediakan dan memberikan pelayanan
PKP-PK sesuai dengan kategori bandar udara PKP-PK yang dipersyaratkan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Deskriptif hasil dari metode observasi, studi
pustaka Serta pengambilan data dari perencanaan manajemen keadaan darurat, peralatan
operasional dan fasilitas kendaraan yang dumiliki oleh unit PKP-PK Bandar udara
internasional Adi soemarmo surakarta.
Kemampuan PKP-PK Bandar udara internasional Adi soemarmo memenuhi standar
persyaratan yang telah ditentukan Kategori 8. Bisa dilihat dari Perhitungan Jumlah
Minimum Personel yaitu berjumlah 45 personel, dimana personel PKP-PK Bandar Udara
Internasional Adi Soemarmo saat ini berjumlah 66 (Senior 16, Junior 0, Basic 50, Non
lisensi 0). jumlah kendaraan utama 3 unit, dan pedukung 6 unit. Fasilitas Pendukung
berjumlah 194 dan Fasilitas Cadangan berjumlah 380 tetapi masih terdapat beberapa
kekurangan peralatan yang dibutuhkan sesuai batas minimum peraturan Direktur Jendral
Perhubungan Udara Nomor KP.14 tahun 2015. Upaya peningkatan PKP-PK dengan
melakukan pengadaan peralatan, peremajaan alat yang sudah tidak berfungsi, dan jumlah
personel yang sudah ada melebihi jumlah batas minimum. Aspek lain yang mempengaruhi
tingkat kesiapan dengan hasil uji Response Time pada rata-rata pencapaian waktu response
time dalam 10 bulan terakhir sebesar 199.45 detik, dan prosentase waktu pencapaian target
response time sebesar 133.64%.
Kata kunci : PKP-PK, Peraturan KP No. 14 Tahun 2015, Response Time
|