ABSTRAK :
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank, yang memberikan kredit kepada masyarakat secara khusus, yaitu secara hukum gadai. Hukum gadai adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya (sebagai agunan) kepada kantor cabang pegadaian disertai hak untuk melakukan penjualan (lelang).
Lelang adalah upaya pengembalian uang pinjaman beserta sewa modal/bunga, yang tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan. Penjualan dengan cara lelang dimaksudkan agar nasabah mendapatkan harga jual setinggi-tingginya.
Otomatisasi untuk laporan lelang barang dibangun guna untuk memberikan kemudahan dalam kegiatan operasional pelaksanaan lelang, dimana data daftar lelang dapat diketahui sebelum lelang dilakukan dan manajer dengan mudah dapat mengetahui data-data barang lelang.
Keyword : otomatisasi, lelang dan kredit
|